Selama Transisi, Eksportir SDA Harus Laporkan Aktivitas via Sistem Bea Cukai

Ants - Periode peralihan kebijakan ekspor sumber daya alam secara satu pintu oleh PT Danantara Sumbedaya Indonesia (DSI) akan berlangsung mulai tanggal 1 juni sampai dengan 31 desember tahun 2026.

Kepala Operasional Perusahaan (COO) Danantara Indonesia, Dony Oskaria menyampaikan bahwa selama periode peralihan ini, para pengusaha atau importir masih bisa menjalankan aktivitas ekspor sebagaimana biasanya, tetapi harus melaporkan kegiatannya tersebut kepada DJBC melalui sistem pelayanan ekspor yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai di bawah naungan Kementerian Keuangan.

Namun demikian, dia meminta para pengusaha agar tidak merasa cemas terhadap penerapan kebijakan selama periode peralihan karena pemerintah tetap akan menjunjung kesepakatan-kesepakatan yang sudah ada. Di samping itu, kebijakan ini juga akan ditinjau kembali setelah tiga bulan dilaksanakan.

Dony menyampaikan bahwa pemerintah tidak bermaksud mengganggu sistem perdagangan yang sudah ada. Kebijakan ini bertujuan untuk memperkuat pendapatan negara, meningkatkan keuntungan para pengusaha, dan membentuk tata kelola ekspor yang lebih baik.

"Jadi tidak perlu cemas. Pemerintah sama sekali tidak berniat merusak sistem pendapatan kami. Malahan, kami berkeinginan agar penghasilan kami semakin meningkat. Bagaimana dampaknya bagi para pemegang saham di pasar modal? Dengan adanya pengendalian ini, seharusnya rekan-rekan di pasar akan semakin percaya diri," ujarnya saat berkunjung ke Jakarta dilansir pada Jumat (12/6).

Ia juga menyatakan bahwa pendirian PT DSI tidak dimaksudkan untuk mengambil alih kegiatan ekspor atau berperan sebagai perantara ekspor sumber daya alam (SDA) yang merugikan para pengusaha.

Sebaliknya, dia menyatakan bahwa DSI didirikan guna memastikan barang kebutuhan pokok strategis Indonesia dijual pada harga yang sesungguhnya.

Oleh karena itu, kedatangan DSI dianggap memiliki tujuan untuk menghindari tindakan penipuan dalam ekspor, seperti pengalihan harga dan pemalsuan faktur dengan nilai rendah yang selama ini menyebabkan kerugian bagi negara.

"Kita hanya ingin memastikan bahwa tujuan kita sesungguhnya adalah 'heii, kamu jualnya dengan harga yang benar saja lah'. Tujuan kami bukanlah mengambil barang mereka lalu menjadi tengkulak yang menawarkannya kembali," jelas Dony.

Dony menyatakan bahwa pemerintah mendirikan DSI sesuai dengan situasi yang ada di lapangan. Menurutnya, selama ini Indonesia mengalami kebijakan transfer pricing, yaitu penjualan ekspor dengan harga yang lebih murah kepada perusahaan afiliasi pemilik ekspor, serta under invoicing, yakni penyampaian nilai ekspor yang lebih rendah dibandingkan nilai aktual sehingga memengaruhi pendapatan negara.

Pemerintah, selanjutnya, pasti tidak menginginkan praktik ini tetap berlanjut. Ia menyatakan bahwa Indonesia tidak ingin terus-menerus merugi akibat para eksportir yang tidak jujur, agar negara dan masyarakat bisa mendapatkan manfaat maksimal dari aktivitas ekspor.

Tujuan utamanya ialah agar tidak terjadi penyalahgunaan harga jual antar perusahaan, serta tidak ada pemalsuan faktur yang rendah. Selanjutnya, bagaimana pemerintah memantau hal tersebut? Maka dibentuklah DSI," tambahnya.

Posting Komentar

0 Komentar