Di wilayah Papua tercatat memiliki 6.969 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
JAKARTA - Nasib dan kesejahteraan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) di seluruh wilayah Indonesia saat ini sedang terancam. Baru-baru ini, wacana tentang kesulitan keuangan beberapa pemerintah daerah dalam menyelesaikan pembayaran upah PPPK muncul ke permukaan dan menyebabkan rasa cemas yang luas. Menyikapi masalah itu, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa akhirnya memberikan komentarnya.
Mereka menyatakan bahwa masalah rumit ini akan segera dipertemukan secara intensif dengan kementerian terkait guna mencari solusi nyata. "Kita nantinya akan membahas lebih lanjut dengan Kemenko PMK," kata Purbaya. Lalu, apakah sesungguhnya penyebab kebangkrutan situasi keuangan di beberapa wilayah sehingga tidak mampu memberi gaji kepada para pegawai hingga akhir tahun?
Sumber masalah ini diungkap oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian. Pada rapat kerja Komisi II DPR RI, Tito mengatakan bahwa terdapat sekitar 39 wilayah di Indonesia yang sedang dalam keadaan darurat dan kesulitan untuk membayarkan gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Faktor utama penyebabnya yaitu proporsi anggaran pengeluaran tenaga kerja yang sangat besar, hingga melebihi setengah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) masing-masing daerah tersebut.
0 Komentar