Ringkasan Berita:
- Undana memperkuat pengawasan area bebas asap rokok di lingkungan fakultas serta ruangan umum dalam kampus dengan mengirimkan surat keputusan kepada seluruh komunitas akademik.
- Pelaku pelanggaran akan menerima hukuman, dengan pengawasan yang dilakukan oleh kepala fakultas, ketua program studi, serta para mahasiswa.
- Penguatan peraturan dimulai dari keluhan mahasiswa yang masih melihat kegiatan merokok di tempat diskusi serta ruang pertemuan di kampus.
Liputan Jurnalis POS-KUPANG.COM, Yuan Lulan
AntsC.COM, KUPANG – Universitas Nusa Cendana (Undana) kembali menyatakan kebijakan larangan merokok dalam area kampus lewat peraturan yang diberikan kepada seluruh komunitas akademiknya. Pernyataan ini dilengkapi dengan peningkatan pengawasan pada level fakultas serta ruang umum di kampus.
Ketua Universitas Nusa Cendana, Jefri S. Bale, menyampaikan bahwa kebijakan ini adalah kelanjutan dari aturan pemerintah setempat yang memwajibkan beberapa area tertentu, termasuk lembaga pendidikan tinggi, untuk dijadikan sebagai wilayah bebas rokok.
"Memang hal tersebut telah diumumkan oleh pemerintah setempat yang menetapkan beberapa area tertentu, termasuk wilayah pendidikan tinggi, sebagai zona tanpa asap rokok. Bagi kami, ini adalah pernyataan kembali untuk memberi kejelasan," ujar Jefri Bale kepada POS-KUPANG.COM, Rabu (10/6/2026).
Ciptakan Lingkungan Sehat
Ia menilai bahwa sarana umum seperti ruang kelas, ruang guru, maupun tempat berkumpul mahasiswa dan dosen seharusnya menciptakan suasana yang baik dan aman untuk seluruh pengguna. Kehadiran para perokok di tempat-tempat ini dianggap bisa merugikan kesehatan orang-orang yang ada disekitarnya.
Selain memperkuat larangan merokok, pihak universitas tetap melakukan upaya untuk mengawasi kampus agar tidak ada kegiatan yang melanggar ketentuan, seperti penyebaran narkoba yang secara tegas dilarang dalam lingkungan pendidikan tinggi.
Agar kebijakan dapat dijalankan secara efisien, Undana memiliki sistem pemantauan yang melibatkan kepala fakultas, program studi, dan para mahasiswa. Seluruh anggota institusi yang tidak mengikuti peraturan daerah tanpa asap rokok akan mendapatkan hukuman sesuai dengan aturan yang berlaku.
"Kami memberikan sanksi terhadap mereka yang melanggar peraturan. Pemantauannya diserahkan kepada masing-masing kepala fakultas serta teman-teman mahasiswa," katanya.
Jefri menyatakan bahwa penguatan kawasan tanpa asap rokok bermula dari saran yang diajukan oleh para mahasiswa melalui Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) serta Badan Legislatif Mahasiswa (BLM). Mereka menuntut perlunya penegakan kembali peraturan ini lantaran masih ada kegiatan merokok di beberapa tempat yang kerap dimanfaatkan sebagai area diskusi maupun pertemuan.
Mereka memberi tahu kami bahwa sebaiknya dikonfirmasi kembali tentang wilayah tanpa asap rokok, karena teman-teman masih merasakan adanya orang yang merokok di lokasi-lokasi pertemuan ketika mereka sedang berdiskusi, hal ini bisa mengganggu," katanya.
Rektor memandang pelaksanaan area tanpa asap rokok sebagai wujud perhatian terhadap kesehatan kolektif. Dia mendorong seluruh komunitas akademik agar meletakkan kepentingan individu di sisi lain guna membentuk suasana perkantoran yang lebih baik dan menyenangkan.
Ini adalah bagian dari usaha untuk tidak terlalu memperhatikan diri sendiri. Jika kita masih saja menempatkan egosentris dalam merokok, hal tersebut bisa mengganggu banyak orang. Lebih baik kita menjaga rasa harmonis dengan sedikit mengorbankan keuntungan pribadi agar semua merasa nyaman. (uan)
Berita Lainnya di Berita Google
0 Komentar