Ringkasan Berita:
- Terdakwa yang terlibat dalam kasus dugaan penyelundupan obat serta barang tidak memiliki ijin beredar, Joko Pramono, dihukum dengan hukuman kurungan selama satu tahun enam bulan.
- Di dalam putusan perkara, Joko dihukum karena melanggar Pasal 435 beserta Pasal 138 ayat (2) UU No. 17 Tahun 2023 mengenai Kesehatan.
- Di persidangan, tersangka mendapatkan suplai berbagai barang dari para pedagang besar apotek (PBF), lalu menyalurkannya lagi ke masyarakat.
Jurnalis Tribun Batam, Ucik Suwaibah
Ants, BATAM - Tersangka dalam kasus dugaan penyelundupan obat serta barang yang tidak memiliki ijin beredar, Joko Pramono, didakwakan dengan hukuman kurungan selama 1 tahun 6 bulan.
Permintaan itu disampaikan oleh jaksa penuntut umum Abdullah pada sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Batam, hari Rabu (10/6/2026) sore.
Memakai kaus bert Nomor 87, persidangan digelar terbuka di Ruang Persidangan Wirdjono Prodjodikoro.
Sidang di pimpin oleh Ketua Majelis Hakim Muhammad Eri Justiansyah bersama dua hakim anggota yaitu Irpan Hasan Lubis dan Tri Lestari.
Di dalam putusan permohonannya, Joko dihukum karena melanggar Pasal 435 beserta Pasal 138 ayat (2) UU No. 17 Tahun 2023 mengenai Kesehatan.
"Mengharapkan sidang pengadilan menjatuhkan hukuman kepada Joko Pramono dengan pidana penjara selama satu tahun enam bulan yang telah dipotong sesuai masa tahanan tersangka," kata Abdullah di persidangan.
Dia melanjutkan permohonan tersebut diberikan berdasarkan pertimbangan mengenai fakta persidangan, kesaksian saksi, bukti-bukti, serta pengakuan tersangka selama proses persidangan.
Setelah pengajuan dakwaan, sidang mengizinkan tersangka untuk berkonsultasi dengan kuasa hukumannya.
Pembantu hukum Joko selanjutnya mengajukan permohonan tambahan satu pekan guna menyusun surat pernyataan pembelaan (pleidoi), termasuk pembelaan yang diajukan langsung oleh tersangka.
Pengajuan ini diterima oleh pengadilan, dan persidangan akan berlanjut pada hari Rabu (17/6/2026) yang akan datang.
Pada kasus ini, Joko dituduh menjual bermacam-macam produk obat-obatan tanpa surat izin resmi lewat Apotek Makmur di area Ruko Pasar Sei Harapan, Kelurahan Sekupang, Kota Batam.
JPU menyampaikan bahwa kegiatan ini telah dilakukan sejak tahun 2024 dan diketahui pada Juli 2025.
Di persidangan, tersangka mendapatkan suplai berbagai barang dari para pedagang besar apotek (PBF), lalu menyalurkannya lagi ke masyarakat.
Dia mengatakan bahwa pasokan barang berasal dari PT United Dico Citas Cabang Batam serta PT Anugrah Argon Medica Cabang Batam.
Ketika dilakukan pengawasan, petugas mendapati ratusan sampai ribuan kotak obat serta barang kecantikan.
Barang tersebut meliputi obat herbal yang tidak memiliki izin edar dari BPOM, obat tradisional yang memuat zat kimia obatan, obat yang belum mendapatkan izin edar, produk mirip obat, serta beragam macam obat keras yang semestinya hanya bisa didapat dengan resep dokter dan pengawasan petugas medis.
Sejumlah barang yang dijumpai meliputi Pil KB Andalan, Cataflam, Ponstan, Amoxicillin, Amlodipine, Methylprednisolone, Omeprazole, Simvastatin, beserta beberapa pengobatan alami dan rempah-rempahan yang tidak memiliki ijin beredar.
Berdasarkan tuduhan, aktivitas yang telah berjalan selama lebih dari satu tahun tersebut memberi laba kira-kira Rp 15 juta kepada tersangka.
( Ants/ucik suwaibah )
0 Komentar