Dalam Sebulan, 17 Pelaku Narkoba Ditangkap dari 9 Kasus di Tegal

Selama Sebulan, Tim Reserse Narkoba Polres Tegal Mengamankan 17 Terduga Pelaku Dari 9 Perkara Narkotika Di Bulan Ini, Unit Penindakan Narkoba Kepolisian Resort Tegal Menangkap 17 Orang dengan Tuduhan Terlibat dalam 9 Kasus Narkotika Sekitar Sepuluh Hari, Subdit Narkoba Polres Tegal Berhasil Meringkus 17 Tersangka yang Terkait Dengan Sembilan Kejahatan Narkotika Pada Kurun Waktu Sebulan, Petugas BNNK Tegal Mengungkap 17 Pihak Yang Diduga Melakukan Penggunaan Dan Peredaran Narkoba Di Semua Jenisnya Dalam Jangka Satu Bulan, Divisi Narkoba Polres Tegal Memperoleh Hasil Tangkapannya Yaitu 17 Tahanan Dari Total 9 Kasus Narkoba Yang Telah Diselidiki

Ants, KOTA TEGAL – Unit Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polisi Resort Tegal Kota mampu membongkar sembilan perkara penyelundupan dan penggunaan obat-obatan terlarang serta zat psikoaktif dalam bulan Mei 2026.

Berdasarkan penemuan tersebut, pihak kepolisian berhasil menahan 17 orang yang diduga terlibat dalam sindikat penyelundupan narkotika di kawasan Kota Tegal serta sekitarnya.

Penyampaian kasus itu dilakukan dalam konferensi pers yang digelar di halaman Mapolres Tegal Kota, hari Jumat (11/6/2026). Dipimpin oleh Wakapolres Tegal Kota Kompol Wahdah Maulidiawati bersama anggota satuan Reserse Narkoba.

Kompol Wahdah menyebutkan bahwa pencapaian ini berkat upaya keras Tim Reserse Narkoba Polres Tegal Kota dalam menjalankan penyelidikan, pengumpulan data, dan tindak lanjut terhadap kegiatan peredaran narkoba yang membuat warga khawatir.

"Pada bulan Mei 2026, kita mampu menemukan sembilan perkara pelanggaran narkoba serta obat-obatan psikoaktif dengan total tersangka mencapai 17 orang. Terdiri atas 16 pria dan satu wanita," kata Kompol Wahdah.

Tersangka yang ditahan datang dari berbagai wilayah, termasuk Kota Tegal, Kabupaten Tegal, Kabupaten Brebes, dan Kota Cirebon.

Mereka memainkan peranan yang bermacam-macam, mulai dari penyalur, antaranya, sampai dengan pemakai obat terlarang.

Berdasarkan penangkapan yang dilakukan, aparat mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk narkotika golongan sabu-sabu, tembakau gorila, psikotropika seperti alprazolam serta clonazepam, beberapa jenis obat tidak memiliki ijin distribusi, puluhan unit ponsel, kendaraan roda dua, hingga sebuah mobil yang diperkirakan digunakan untuk kegiatan penyelundupan narkoba.

Salah satu penangkapan besar terjadi tanggal 8 Mei 2026 di kawasan Kelurahan Margadana, Kota Tegal. Pada kejadian ini, aparat berhasil menahan tiga pelaku serta menyita 85 bungkus narkotika jenis sabu yang telah dikemas untuk diedarkan dengan berat keseluruhan sebanyak 91,84 gram.

Wakil Kepala Polisi Resor mengatakan, angka ini memiliki risiko disalahgunakan oleh ratusan pengguna jika tersebar dalam masyarakat.

Oleh karena itu, keberhasilan pemaparan ini merupakan langkah yang signifikan dalam usaha melindungi masyarakat, terutama kalangan pemuda, dari ancaman berbahaya narkoba.

"Penggunaan narkoba menjadi bahaya besar bagi masa depan anak-anak bangsa. Karenanya, kami akan tetap memperkuat langkah-langkah pemberantasan dan penyelidikan terhadap jaringan-jaringan yang masih aktif," ujarnya.

Mereka juga menyerukan semua lapisan masyarakat agar turut serta secara aktif dalam melawan penyebaran narkoba dengan menyampaikan data kepada aparat polisi.

Jika menemukan kegiatan yang mencurigakan terkait penggunaan atau penyelundupan ilegal narkotika.

Berdasarkan tindakan mereka, para tersangka dikenai beberapa pasal sesuai jenis kejahatan yang dilakukan. Termasuk dalam hal ini adalah UU No. 35 Tahun 2009 mengenai Narkoba serta UU No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika. Selain itu juga berlaku ketentuan-ketentuan pidana lainnya. Pelaku dapat dihadapkan pada ancaman hukuman kurungan selama lima sampai duapuluh tahun, atau bahkan hukuman seumur hidup untuk perkara tertentu.

"Kami bertekad melanjutkan tindakan pencegahan peredaran ilegal narkoba sebagai bentuk komitmen dalam usaha membentuk suasana yang nyaman, sehat, serta bebas dari penggunaan narkoba," ujarnya. (Pet)

Posting Komentar

0 Komentar