Ants Berdasarkan pendapat para pakar hukum pidana, yaitu Hibnu Nugroho, presiden ketujuh Negara Kesatuan Republik Indonesia, Joko Widodo, wajib menghadiri sidang pengadilan sebagai saksi pelapor terkait kasus dugaan ijazah palsu yang melibatkan beberapa orang.
Dosen utama dari Universitas Jenderal Soedirman menyampaikan bahwa kehadiran saksi menjadi bagian yang sangat krusial dalam proses penyidikan di pengadilan.
Menurut pandangan dia, jika Jokowi tidak hadir dalam pemanggilan persidangan, proses hukum kemungkinan akan mengalami kendala sehingga kasus ini bisa diputuskan untuk dihentikan dan tersangka yang meliputi Roy Suryo serta pihak-pihak lainnya memiliki kesempatan untuk bebas dari tuduhan.
Seperti yang telah diketahui, perkara dugaan pemalsuan ijazah terhadap Jokowi segera masuk ke tahap persidangan setelah berkas perkara dianggap lengkap (P21) oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
"Prinsip persidangan sebagai proses hukum yang adil yaitu sidang terbuka dan pengadilan umum, serta pendengaran. Jika ada pendengaran, maka kewajiban hukumnya (Jokowi) untuk hadir," ujar Hibnu Nugroho, dilansir oleh Tribunnews dari tayangan di channel YouTube Metro TV, hari ini (11/6/2026).
"Jokowi akan diminta mengenai kerugiannya di bagian mana? Bentuk fitnahnya seperti apa? Rasanya seperti apa? Hal itu yang diajukan. (Bila Jokowi tidak hadir dalam persidangan) Kasus tersebut diberhentikan. Bukan berarti hilang. Tidak dilanjutkan," lanjutnya.
Hibnu menyampaikan bahwa jika Jokowi tidak menghadiri persidangan itu, tokoh yang dahulu menjabat sebagai pemimpin negara ini tidak akan ditetapkan sebagai tersangka maupun didakwa dengan tindakan penghalangan penyidikan.
Lulusan doktoral hukum dari Universitas Diponegoro menyampaikan bahwa prinsip dalam proses peradilan pidana ialah menemukan kebenaran material, oleh karena itu apabila Jokowi tidak hadir dalam persidangan, maka kebenaran material tersebut sulit untuk diketahui. Atau: Alumnus program magister hukum universitas terkemuka ini berpendapat bahwa inti dari sistem bukti dalam kasus pidana yaitu memperoleh kenyataan yang sebenarnya, jadi bila Jokowi tak datang saat sidang, maka kebenaran aktual akan susah dicapai. Atau: Seorang lulusan S3 hukum dari Universitas Diponegoro menjelaskan bahwa dasar pengajuan bukti dalam perkara pidana adalah upaya mendapatkan fakta nyata; dengan demikian, jika Jokowi absen selama persidangan, maka fakta yang sesungguhnya tidak bisa ditemukan.
"Karena tindakan pidana berupa pengaduan. Tindakan pidana berdasarkan pengaduan bergantung pada pihak yang terlibat. Pihak yang terkait dapat menarik kembali laporan atau tidak datang tanpa ada larangan. Oleh sebab itu, dalam hal semacam ini, sebagai pelaku pelaporan yang bertanggung jawab harus hadir," katanya.
Roy Suryo Ragu Jokowi Akan Datang Roy Suryo Meragukan Kehadiran Jokowi Roy Suryo Tidak Percaya Jokowi akan Hadir Roy Suryo Mengkhawatirkan Ketidakhadiran Jokowi Roy Suryo Mempertanyakan Keberadaan Jokowi Roy Suryo Tidak Menyakini Kehadiran Presiden Jokowi Roy Suryo Berpikiran Negatif tentang Kehadiran Jokowi Roy Suryo Kurang Yakin Jokowi Hadir di Acara Tersebut Roy Suryo Membuat Pernyataan Tentang Ketidakhadiran Jokowi Roy Suryo Tak Pasti Apakah Jokowi Akan Hadir
Di pihak lain, ahli telematika Roy Suryo meragukan apakah Jokowi akan hadir dalam persidangan terkait tuduhan ijazah palsu itu.
Roy mengatakan bahwa Jokowi salah dalam memberikan pernyataan yang menyatakan bahwa dia akan membawakan semua ijazahnya mulai dari SD sampai gelar Sarjana.
"Sebenarnya saya masih meragukan kehadiran Jokowi dalam persidangan hari ini. Meskipun tim pengacaranya yakin," ujar Roy Suryo, dilansir dari channel YouTube Official iNews, Minggu (7/6/2026).
"Hanya pernyataannya yang palsu. Ia akan datang dengan membawa seluruh ijazah SD, SMP, SMA, dari sanalah sudah tidak benar. Bagaimana mungkin ia membawanya semua? Katanya ijazah SMA dan S1 nya telah disita sebagai barang bukti, jadi tentunya ia tidak bisa membawanya," lanjutnya.
Selanjutnya, Roy Suryo meragukan apakah Jokowi akan memperlihatkan gelarnya.
"Ia (Jokowi) menyampaikan 'saya akan memperlihatkan ijazah dalam sidang.' Tidak pernah ada saat ia menunjukkan ijazah tersebut," tegasnya.
Roy Suryo masih percaya bahwa ijazah Jokowi tidak asli walaupun proses persidangannya sudah selesai dan dia mendapatkan putusan hukuman penjara.
"Apapun putusannya, ijazah (Jokowi) tetap 99,9 persen palsu. Jadi mengapa rakyat masih menantikan?" katanya,
Ex-Menteri Pemuda dan Olahraga tersebut juga menyebutkan bahwa berkas perkara terkait tuduhan ijazah palsu Joko Widodo masih dianggap tidak lengkap atau belum mencapai status P21.
"Saya benar-benar percaya, insya Allah dengan keyakinan mutlak bahwa istilah P21 belum pernah ada," katanya.
Roy Suryo menyebut dirinya sendiri ketika dijadikan tersangka dalam dugaan kasus ijazah palsu milik Jokowi, yang mengumumkannya ialah Kepala Polda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri.
Karena itu, menurut Roy, pengungkapan P21 tidak bisa dilakukan hanya oleh Direktur Reserse dan Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin sampai dengan Kadiv Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto.
"Waktu kami dinyatakan sebagai tersangka, siapa yang mengumumkannya? Kapolda Bapak Irjen Asep," katanya.
"Maka pasti akan serupa. Terlebih ini sudah lama dinantikan oleh masyarakat," tambahnya.
Polda Metro Jaya telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka terkait dugaan pemalsuan ijazah Joko Widodo.
Tersangka terbagi menjadi dua kelompok besar.
Kelompok pertama terdiri dari lima tersangka, yaitu Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, serta Muhammad Rizal Fadillah.
Di antara kelompok kedua terdapat tiga tersangka, yaitu Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Tifauziah Tyassuma.
Baru-baru ini, status tersangka yang dikenakan kepada Eggi Sudjana, Damai Hari Lubis, serta Rismon Hasiholan Sianipar dicabut setelah ketiga orang tersebut mengajukan keadilan pemulihan.
Mereka berdua juga dikenal pernah menghadap Jokowi serta meminta maaf.
0 Komentar