Ringkasan Berita:
- Salah satu keunggulan Kementerian Keuangan dalam menarik calon pegawai NIP adalah adanya jalur karir yang terstruktur dan kondisi kesejahteraan yang cenderung lebih unggul dibanding beberapa lembaga pemerintahan lainnya.
- Jumlah penghasilan karyawan Direktorat Jenderal Pajak diatur sesuai dengan tingkat jabatan yang dimiliki oleh setiap Pegawai Negeri Sipil.
- Minimal gaji sebesar Rp 1.560.800 hingga maksimum mencapai Rp 5.901.200.
Ants - Setiap tahun, pemerintah mengadakan proses seleksi untuk merekrut calon pegawai negeri sipil (CPNS). - Rekrutmen CPNS dilakukan secara rutin oleh pemerintah tiap tahunnya. - Tiap tahun, pemerintah menyelenggarakan pengadaan tenaga aparatur sipil negara melalui sistem CPNS. - Pengajuan formasi CPNS selalu dibuka oleh pemerintah setiap musim tertentu dalam satu tahun.
Salah satu lembaga yang kerap menjadi incaran para pencari pekerjaan ialah Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Menurut data dari Kementerian Keuangan, dalam perekrutan Calon Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Kemenkeu tahun 2024, jumlah keseluruhan peserta yang mendaftar sebanyak 34.818 orang.
Sebanyak 1.011 pendaftar berhasil lolos dalam tahapan seleksi terakhir dari jumlah keseluruhan.
Berdasarkan perbandingan antara banyaknya calon pelamar dengan jumlah yang lulus pada akhir seleksi, tingkat keberhasilan dalam proses rekrutmen ini cukup ketat, yakni sekitar 3 persen atau hanya 3 orang dari setiap 100 pendaftar yang berhasil diangkat sebagai karyawan Kementerian Keuangan.
Salah satu keunggulan Kementerian Keuangan dalam menarik calon pegawai NIP adalah adanya jalur karir yang terstruktur dan kondisi kesejahteraan yang cenderung lebih unggul dibanding beberapa lembaga pemerintahan lainnya.
Hal tersebut juga tidak lepas dari perhatian masyarakat terhadap tingginya pendapatan karyawan dalam lingkup Kementerian Keuangan, termasuk para pegawai Direktorat Jenderal Pajak yang diketahui memiliki sistem upah serta fasilitas yang menarik.
Di akhir tahun 2025, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan bahwa lembaganya akan menunjuk 300 sarjana SMU dari berbagai daerah di Nusantara.
Rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil di Kementerian Keuangan kini tidak hanya terbatas kepada lulusan Sekolah Tinggi Akuntansi Negara.
Lulusan sarjana (S1) maupun yang setara dengan SMA memiliki kesempatan untuk membangun kariernya di Kementerian Keuangan.
Mengenai perekrutan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), Purbaya menyampaikan bahwa sistem pengambilan akan menggabungkan dua jalur, yaitu penerimaan bagi masyarakat luas serta tetap menyiapkan kuota khusus untuk lulusan PKN STAN.
Namun demikian, Purbaya menyatakan bahwa besaran serta jumlah kuota jabatan masih belum pasti, karena Kementerian Keuangan sedang menantikan pengumuman akhir dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi mengenai kebutuhan tenaga kerja yang akan ditentukan.
Gaji Pegawai Pajak Kemenkeu
Kemudian, berapakah pendapatan dan fasilitas yang diterima oleh karyawan pajak di Kementerian Keuangan secara sebenarnya?
Gajih Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berada di semua lembaga pemerintahan di Tanah Air ditetapkan melalui Peraturan Pemerintah (PP) No. 15 tahun 2019.
Maksudnya, para petugas pajak juga memperoleh penghasilan berdasarkan ketentuan yang sama.
Di dalam peraturan tersebut, jumlah penghasilan ditetapkan sesuai dengan kelas jabatan setiap PNS, yaitu mulai dari Rp 1.560.800 hingga maksimum sebesar Rp 5.901.200.
Berikut rinciannya:
Golongan I
- Dia: Rp 1.560.800 hingga Rp 2.335.800
- Ibu: Rp 1.704.500 hingga Rp 2.472.900
- Ic: Rp 1.776.600 hingga Rp 2.577.500
- Rp 1.851.800 hingga Rp 2.686.500
Golongan II
- IIa: Mulai dari Rp 2.022.200 hingga mencapai Rp 3.373.600
- IIb: Mulai dari Rp 2.208.400 hingga mencapai Rp 3.516.300
- IIc: Rp 2.301.800 hingga Rp 3.665.000
- IIId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000
Golongan III
- IIIa: Mulai dari Rp 2.579.400 hingga Rp 4.236.400
- IIIb: Mulai dari Rp 2.688.500 hingga mencapai Rp 4.415.600
- IIIc: Mulai dari Rp 2.802.300 hingga mencapai Rp 4.602.400
- III: Rp 2.920.800 hingga Rp 4.797.000
Golongan IV
- IVa: mulai dari Rp 3.044.300 hingga Rp 5.000.000
- IVb: Mulai dari Rp 3.173.100 hingga mencapai Rp 5.211.500
- IVc: Mulai dari Rp 3.307.300 hingga Rp 5.431.900
- IVd: Mulai dari Rp 3.447.200 hingga Rp 5.661.700
- IVe: Rp 3.593.100 hingga Rp 5.901.200
Tunjangan Pegawai Pajak Kemenkeu
Selain penghasilan itu, para petugas pajak juga memiliki hak untuk memperoleh tunjangan prestasi sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 37 Tahun 2015.
Berikut rinciannya sesuai jabatan:
- Jabatan Struktural (Eselon I): Rp 117.375.000
- Jabatan Struktural Tingkat I: Rp 99.720.000
- Jabatan Struktural (Eselon I): Rp 95.602.000
- Jabatan Struktural (Eselon I): Rp 84.604.000
- Jabatan Struktural (Eselon II): Rp 81.940.000
- Jabatan Struktural (Eselon II): Rp 72.522.000
- Jabatan Struktural (Eselon II): Rp 64.192.000
- Jabatan Struktural (Eselon II): Rp 56.780.000
- Pengelola Komputer Utama: Rp 42.585.000
- Jabatan Struktural (Eselon III): Rp 46.578.000
- Jabatan Struktural (Eselon III): Rp 42.058.000
- Petugas Pajak Tingkat Menengah: Rp 34.172.125
- Penghulu PBB Tingkat Menengah: Rp 28.914.875
- Jabatan Struktural (Eselon III): Rp 37.219.800
- Teknisi Komputer Tingkat Menengah: Rp 27.914.850
- Jabatan Struktural (Eselon IV): Rp 28.757.200
- Petugas Pajak Muda: Rp 25.162.550
- Pengamat PBB Muda: Rp 21.567.900
- Jabatan Struktural Tingkat IV: Rp 25.411.600
- Petugas Pajak Pengawas: Rp 22.235.150
- Pengawas PBB yang Menilai: Rp 19.058.700
- Jabatan Struktural Tingkat IV: Rp 22.935.726
- Teknisi Komputer Muda: Rp 21.586.600
- Pengawas Pajak Tingkat Awal: Rp 17.268.600
- Petugas Teknis Komputer: Rp 16.189.312
- Pengatur Sistem Komputer Pertama: Rp 16.189.312
- Penghulu Tanah Pertama: Rp 15.110.025
- Petugas Pajak Tingkat Lanjut: Rp 15.417.937
- Penghulu PBB yang Bertanggung Jawab: Rp 14.390.075
- Pemangku Hak Kekayaan Intelektual Tingkat I: Rp 15.417.937
- Pelaksana lainnya: Rp 11.306.487
- Pemangku Hukum Tingkat Kedua: Rp 14.684.812
- Perwakilan Akun Tingkat I: Rp 14.684.812
- Pelaksana lainnya: Rp 10.768.862
- Petugas Teknologi Lanjutan: Rp 13.986.750
- Pemangku Hak Kedua Tingkat III: Rp 13.986.750
- Perwakilan Akun Tingkat II: Rp 13.986.750
- Pelaksana lainnya: Rp 10.256.950
- Petugas Pajak Lapangan: Rp 13.320.562
- Pengamat Harga Tanah Lapangan: Rp 12.432.525
- Pemangku Hukum Tingkat Empat: Rp 13.320.562
- Perwakilan Akun Tingkat III: Rp 13.320.562
- Pelaksana lainnya: Rp 9.768.412
- Petugas Teknologi Informasi: Rp 12.686.250
- Pemangku Hak Mengajukan Keberatan Tk. V: Rp 12.686.250
- Perwakilan Akun Tingkat IV: Rp 12.686.250
- Pelaksana lainnya: Rp 8.457.500
- Petugas Teknologi Dasar: Rp 12.316.500
- Perwakilan Akun Tingkat V: Rp 12.316.500
- Pelaksana lainnya: Rp 8.211.000
- Pelaksana: Rp 5.361.800 hingga Rp 7.673.375
Info terlengkap dan menarik lainnya di Google News Kumbang
0 Komentar