Sudah Transfer Rp215 Juta, Pesanan 22 Ton Arang Batok Kelapa Maskur Tak Kunjung Dikirim

Ringkasan Berita:
  • Seorang pengusaha mengalami kejahatan penipuan melalui cara pembelian dan penjualan arang dari tempurung kelapa.
  • Latar belakang kejadian pemalsuan yang menyebabkan kerugian sebesar Rp 215 miliar Peristiwa penipuan yang menimbulkan kerugian senilai Rp 215 miliar Rincian peristiwa penipuan berdampak pada kerugian mencapai Rp 215 miliar Penguraian kronologis tindakan penipuan hingga menghasilkan kerugian sejumlah Rp 215 miliar Sejarah perkembangan kasus penipuan dengan total kerugian sekitar Rp 215 miliar
  • Kasus lain yang serupa

News Seorang pengusaha mengalami kecurangan dan menderita kerugian sebesar 215 juta rupiah.

Dia dikelabui oleh seorang pria dengan inisial EK (41) yang tinggal di Tlogowungu, Kabupaten Pati, Jawa Tengah.

EK diamankan oleh aparat kepolisian terkait dugaan tindak pidana penipuan melalui skema perdagangan arang dari kulit kelapa.

Tim Reskrim Polresta Pati membuka kasus penipuan ini dalam konferensi pers akhir tahun 2025 di Markas Polresta Pati, pada hari Rabu (31/12/2025).

Perkara ini diketahui setelah adanya pengaduan dari korban, Maskur Zaenuri (49 tahun), seorang wirausaha yang berasal dari Kabupaten Jepara.

Kejahatan berlangsung antara bulan Mei sampai juni tahun 2025 di Kabupaten Pati.

Hal itu terjadi karena korban tertarik dengan tawaran arang batok berkualitas yang disampaikan oleh pelaku.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Pati, Kompol Heri Dwi Utomo mengungkapkan, terduga pelaku memperdayai korbannya dengan menjanjikan kemampuannya dalam menyediakan arang batok kelapa yang memiliki karakteristik tertentu, seperti kadar kelembapan rendah serta sisa abu hasil bakar berwarna putih.

"Tersangka mengakui memiliki jaringan serta persediaan arang batok dalam volume yang besar, membuat para korbannya percaya dan siap melakukan transfer," kata Kompol Heri.

Para korban akhirnya sepakat untuk membeli arang batok sejumlah 22 ton dengan harga Rp10.500 per kilogram.

Selama prosesnya, korban melakukan transfer uang secara berkala sampai jumlah keseluruhan mencapai Rp215 juta ke rekening yang dimaksudkan oleh terdakwa.

Namun sampai dengan tenggat waktu yang telah ditentukan, barang tersebut belum juga diterima oleh korban.

Setelah menantikan lama, arang batok yang telah dipesan belum juga datang." "Sementara menunggu, arang batok yang dijanjikan tak kunjung tiba." "Pengiriman arang batok yang dijanjikan tetap tertunda meskipun sudah kita tunggu." "Begitu lama menanti, namun arang batok yang diminta masih belum sampai." "Aran batok yang seharusnya dikirim justru tidak pernah tiba setelah kami menunggu.

"Pelaksanaan komunikasi juga tidak berhasil, sehingga korban mengajukan laporan terkait peristiwa itu kepada Polresta Pati," kata Kompol Heri.

Mengikuti laporan tersebut, Unit I Tipidum Satuan Reserse Kriminal Polisi Kota Pati bekerja sama dengan Detasemen Bantuan Operasi Provinsi Jawa Tengah melaksanakan penyelidikan yang mendalam.

Berdasarkan pengintaian yang dilakukan, ditemukan bahwa lokasi tersangka berada di luar Pulau Jawa.

"Kami mengamankan terduga pelaku di sebuah rumah yang berada di Kabupaten Lampung Timur," ujar Kompol Heri.

Dari tangan pelaku, pihak kepolisian mengamankan alat bukti berupa bungkusan surat keterangan tabungan dari Bank Mandiri dan Bank CIMB Niaga yang dipergunakan dalam transaksi dengan korban.

Bukti-bukti tersebut saat ini disimpan untuk keperluan pemeriksaan lanjutan.

Terdakwa EK saat ini dikenai Pasal 378 KUHP mengenai pemalsuan dokumen serta Pasal 372 KUHP terkait tindakan pencurian, dengan ancaman hukuman paling tinggi selama empat tahun kurungan.

Kasus Lain

Awalnya hanya membutuhkan uang mendesak, JB (20), wanita dari Desa Karangwaru, Kecamatan Tulungagung, Jawa Timur, kehilangan sepeda motor miliknya.

Motor Honda Scoopy AG 6017 REH yang akan diserahkan sebagai agunan, malah dirampok oleh JK (43), penduduk Desa Sembung, Kecamatan Tulungagung.

Anggota Satuan Reserse Kriminal Polsek Tulungagung Kota mengamankan JK, menjadikannya sebagai tersangka, serta membawanya ke tahanan.

"Tersangka JK mencoba melakukan pemalsuan serta penyelundupan kendaraan bermotor milik korban. Kendaraan tersebut pernah dijual kepada pihak ketiga," ujar Kasubag Humas Polres Tulungagung, Ipda Nanang Murdiyanto.

Pada awalnya, korban memerlukan uang dikarenakan adanya keperluan yang mendesak.

Opsi yang tersedia ialah menjual kendaraan bermotor merk Honda Scoopy berwarna hitam miliknya.

JB menemukan nomor JK melalui Facebook karena iklan penawaran jual beli sepeda motor.

"Setelah meninggalkan Facebook, korban dan terduga pelaku menghubungi melalui WA (WhatsApp). Mereka pernah bertemu di Kelurahan Botoran," tambah Nanang.

Pada hari Minggu (10/8/2025), JK setuju untuk mengambil jaminan sepeda motor milik JB senilai Rp 2 juta.

JK mengendarai motornya terlebih dahulu, sedangkan biaya jaminan akan dibayar keesokan harinya, Senin (11/8/2025).

Tetapi nyatanya JK malah menghilang ketika JB sedang menunggu proses pembayaran.

"Tersangka belum juga hadir untuk mengembalikan uang jaminan. Di sisi lain, nomornya juga sudah tidak berfungsi," kata Nanang.

JB yang merasa tertipu oleh JK kemudian melaporkan hal tersebut ke Polsek Tulungagung Kota.

Anggota Satuan Reserse Kriminal Polsek Tulungagung Kota selanjutnya melaksanakan penyelidikan.

Petugas kepolisian akhirnya mengamankan JK pada hari Selasa (23/9/2025), di kawasan Desa Rejosari, Kecamatan Kalidawir, sekitar jam 17.00 WIB.

"Pada saat itu terduga tidak lagi memiliki kendaraan bermotor korban. Ia mengatakan, motornya telah dijual kepada seseorang," katanya.

Ke Polisi, JK mengatakan pernah menjual sepeda motor JB melalui media sosial Facebook.

Ia selanjutnya berjumpa dan menjalani kegiatan perdagangan di persimpangan tiga pasar yang terletak di Kabupaten Tulungagung.

Motor tersebut dijual dengan harga Rp 2,5 juta kepada seseorang dari Kecamatan Watulimo, Kabupaten Trenggalek.

"Kami akhirnya berhasil menemukan motornya dan mengamankannya. Kini kami tetapkan sebagai barang bukti," kata Nanang.

JK saat ini sedang menjalani proses hukum di sel tahanan Polsek Kota Tulungagung.

Penyidik mengenakan tuduhan terhadapnya berdasarkan Pasal 378 dan 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang berkaitan dengan tindak pemalsuan serta penyelundupan barang.

Bila dianggap bersalah, JK menghadapi hukuman kurungan selama 4 tahun.

Posting Komentar

0 Komentar